Pertanyaan
Bapak Henry:
Saya
sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai
pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing.
Untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah
keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Lebih
lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan bahwa keuntungan yang
diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:
Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:
Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
Di
atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
Di
atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
Di
atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Demikian
pula halnya dengan pelaporan pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang
asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat
penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan
sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sebagai
informasi tambahan, sehubungan dengan transaksi forex trading maka atas
penghasilan selisih kurs mata uang asing yang Bapak Henry peroleh akan
dipergunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya
diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap
tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan,
harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang
bersifat final) sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar