Jumat, 01 November 2013

Ekonomi Koperasi


1. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai prinsip ekonomi, yaitu :

1.Kita selalu melakukan Trade Off.
2.Biaya adalah segala sesuatu yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.

3.Orang rasional berpikir secara bertahap.

4.Orang selalu beraksi terhadap insentif.
5.Perdangan dapat menguntungkan semua pihak.

6.Pasar secara umum merupakan wahana yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan   ekonomi.
7.Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja mekanisme pasar.

8.Standar hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.Harga harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.

10.Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :

1.       Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2.       Menjual secara tunai.
3.       Menjual sesuai dengan harga pasar.       
4.       Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.       Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6.       Pengawasan dilakukan secara demokratis.                                
7.       Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.       Bunga atas modal dibatasi.
9.      Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.     Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

Salah satunya Prinsip Prinsip Ekonomi Koperasi :

1.       Prinsip Munkner
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

 

 Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.Sistem permodalan yang bersifat gotong royong
 Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok
yang sudah di tentukan.
2.Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawab ke Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.

Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

 

2. DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disamping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

6.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi

7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi

8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi

·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya

·         Koperasi harus bersifat mandiri

·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.      Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

2.      Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi

3.      Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan

4.      Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas

5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar