Jumat, 13 Desember 2013
tugas 3
TUGAS 3
NAMA : SRI WAHYUNINGSIH
KELAS : 2EA26
NPM : 17212132
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPEARASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Ya , kaerena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula. prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• masing-masing anggota;
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Apakah Koperasi Menguntungkan(secara keuangan) Bagi Anggotanya?
Ya karena Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sehingga koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam koperasi tersebu, Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/24/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/
tugas 3
TUGAS 3
NAMA : SRI WAHYUNINGSIH
KELAS : 2EA26
NPM : 17212132
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPEARASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA
Ya , kaerena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula. prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
• masing-masing anggota;
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Apakah Koperasi Menguntungkan(secara keuangan) Bagi Anggotanya?
Ya karena Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sehingga koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam koperasi tersebu, Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/24/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/
Jumat, 01 November 2013
Ekonomi Koperasi
1. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi
Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai prinsip ekonomi, yaitu :
1.Kita selalu melakukan Trade Off.
2.Biaya adalah segala sesuatu yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.3.Orang rasional berpikir secara bertahap.
4.Orang selalu beraksi terhadap insentif.
5.Perdangan dapat menguntungkan semua pihak.
6.Pasar secara umum merupakan wahana yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan ekonomi.
7.Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja mekanisme pasar.
8.Standar hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.Harga harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10.Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.
Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :
1. Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2. Menjual secara tunai.3. Menjual sesuai dengan harga pasar.
4. Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5. Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6. Pengawasan dilakukan secara demokratis.
7. Keanggotaannya bersifat terbuka.
8. Bunga atas modal dibatasi.
9. Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10. Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
Salah satunya Prinsip Prinsip Ekonomi Koperasi :
1. Prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.Sistem permodalan yang bersifat gotong royong
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok
yang sudah di tentukan.
2.Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawab ke Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
2. DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disamping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
· Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
· Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
· Koperasi harus bersifat mandiri
· Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
2. Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
3. Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
4. Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama.
Jumat, 11 Oktober 2013
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi adalah organisasi swasta,yang di bentuk sukarela oleh orang orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok, kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Ø Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Ø Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Ø Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati.
Ø Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Koperasi Secara Tidak Langsung Terhadap Anggotanya
Ø Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Ø Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
Ø Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahan kecil.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Ø Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan.
Pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
2. KONSEP KOPERASI SOSIAL
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN
1. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pembagian negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat di bawah system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH KOPERASI
1. SEJARAH TIMBULNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
- Keanggotaan terbuka dan sukarela.
- Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
- Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya.
- Peruntukkan pendidikan.
- Kerjasama antara koperasi.
- Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing.
- Belian tunai saja.
- Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti.
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan Autonomi
5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin Terhadap Komuniti.
2. SEJARAH PERKEMBENGAN KOPERASI DIINDONESIA
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Langganan:
Komentar (Atom)