Minggu, 04 Oktober 2015

PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
         1.         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
         2.         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
         3.         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
         4.         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
         5.         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
         6.         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain:
         1.         Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
         2.         Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
         3.         Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
         4.         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
         5.         Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah–langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama ”konsumen” dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat disalurkan.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial.
         1.         Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut, perusahaan berarti menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata lain, sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas-kualitas tertentu, maka dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan, bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/setara seperti yang diasumsikan. Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
         2.         Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggung jawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar orang lain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk (Velazquez,2005: 330) . Adapun kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko–resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik, yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan–keputusan penting bagi konsumen, setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
         3.         Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggung jawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati-hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggung jawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
·         Kualitas produk
Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas, karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
·         Harga
Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern, struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
·         Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)

SUMBER :
Bertens, Kees .2000. Pengantar Etika Bisnis. Kanisius : Yogyakarta
Velasquez, Manuel. 2002. ANDI : Yogyakarta        

Minggu, 15 Maret 2015

Tugas Bahasa Indonesia ke 1

 A.    DEFINISI PENALARAN
Penalaran mempunyai beberapa pengertian, yaitu: (1) proses berpikir logis,sistematis, terorganisasi dalam urutan yang saling berhubungan sampai dengan simpulan, (2) menghubung-hubungkan fakta atau data sampai dengan suatu sim-pulan, (3) proses menganalisis suatu topik sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian baru.
Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan.
Ø  Jenis Penalaran
1.      Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif bertolak dari sebuah konklusi atau simpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Simpulan yang diperoleh tidak mungkin lebih umum daripada proposisi tempat menarik simpulan itu. Proposisi tempat menarik simpulan itu disebut  premis.
·         Bentuk Penalaran Deduktif
1.      Menarik Simpulan secara Langsung
Simpulan (konklusi) secara langsung ditarik dari satu premis. Sebaliknya, konklusi yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung.
Misalnya:
1.      Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)
Contoh:
Semua ikan berdarah dingin. (premis)
Sebagian yang berdarah dingin adalah ikan. (simpulan) 
                          2.  Menarik Simpulan secara Tidak langsung
Penalaran deduksi yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagia data. Dari dua premis ini akan dihasilakan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah permis bersifat khusus.

2.      Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dengan kata lain, simpulan yang diperoleh tidak lebih khusus daripada pernyataan (premis).
·         Bentuk Penalaran Induktif
1.      Generalisasi
Generalisasi adalah proses pernalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jadi, jika dipanaskan, logam memuai.
2.      Analogi
Analogi adalah cara penarikan pernalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh:
Nina adalah lulusan akademi A.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan akademi A.
Oleh sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
3.      Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah pernalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Misalnya, tombol ditekan, akibatnya bel berbunyi.

B.     DEFINISI PROPOSISI
Proposisi adalah suatu pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh dan utuh. Proposisi logika terdiri atas tiga bagian utama, yaitu subjek, predikat, kopula. Kopula adalah kata yang menghubungkan subjek dan predikat. Sering kali proposisi memiliki pembilang (quantifier) yang mengacu pada kuantitas subjek.
Contoh: “semua manusia adalah fana”
Semua = pembilang (quantifier)
Manusia = subjek
Adalah = kopula
Fana = predikat
Contoh:
manusia adalah makhluk yang berkaki dua.
Joko adalah pria yang tinggi.
Yogyakarta adalah ibukota negara Indonesia.
3 adalah bilangan prima yang pertama.

C.    DEFINISI SILOGISME
Silogisme adalah penarikan konklusi secara tidak langsung dengan menggunakan dua buah premis yang merupakn bentuk formal penalaran deduktif.
·         Jenis-jenis silogisme:
1.      Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial adalah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi. Premis yang yang bersifat umum disebut premis mayor dan premis yang bersifat khusus disebut premis minor. Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.
Contoh:
Semua manusia bijaksana.
Semua polisi adalah manusia.
Jadi, semua polisi bijaksana.
2.      Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis. Kalau premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Kalau premis minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh:
Jika besi dipanaskan, besi akan memuai.
Besi dipanaskan.
Jadi, besi memuai.
Jika besi tidak dipanaskan, besi tidak akan memuai.
Besi tidak dipanaskan.
Jadi, besi tidak akan memuai.
3.      Silogisme Alternatif
Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Kalau premis minornya membenarkan salah satu alternatif, simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh:
Dia adalah seorang kiai atau profesor.
Dia seorang kiai.
Jadi, dia bukan seorang profesor.
Dia adalah seorang kiai atau  profesor.
Dia bukan seorang kiai.
Jadi, dia seorang profesor.




Sumber:
Zaenal Arifin dan S. Amran Tasai., 2004., Cermat Berbahasa Indonesia., Jakarta : Akademika Pressindo
Hs, Widjono. 2007. Bahasa Indonesia, Jakarta : Grasindo

Rabu, 15 Oktober 2014

Tangkal Insomnia dengan 7 Cara Jitu Ini!

    Insomnia membuat seseorang sulit untuk tidur nyenyak di malam hari. Bahkan, pakar mengungkap adanya kaitan antara insomnia dengan risiko masalah kejiwaan di masa depan.
Nah, agar malam hari Anda lepas dari jeratan Insomnia, berikut beberapa cara yang dapat membuat Anda tidur lebih cepat, seperti dirangkum detikHealthdari berbagai sumber, Rabu (15/10/2014).
1.Berolahraga 4 Jam Sebelum Tidur
Pakar mengatakan bahwa berolahraga tepat sebelum tidur tidak disarankan karena dapat membuat sulit tidur. Adrenalin yang terdapat di tubuh setelah olahraga membuat sulit tidur, meskipun tubuh terasa lelah.
Karena itu jika memang ingin berolahraga sebaiknya dilakukan 3-4 jam sebelum waktu tidur. Kendati demikian jangan melakukan olahraga terlalu berat karena akan menguras banyak energi. Pilihlah olahraga yang sesuai dengan kebutuhan Anda seperti berlari diatas treadmill, bersepeda atau bisa dengan berjalan cepat.
"Saya menyarankan pada klien saya untuk pergi jogging dimalam hari, tepat sebelum makan malam. Dengan cara ini akan membuat mereka menjadi lebih santai dan lelah untuk melakukan aktivitas lainnya," tutur Instruktur gym Meghna Raju.
2.Hindari kafein, alkohol dan nikotin
Untuk memdapatkan kualitas tidur yang baik sebaiknya hindari zat-zat seperti kafein, alkohol dan nikotin ketika akan masuk waktu tidur. Zat-zat seperti ini hanya akan membuat Anda selalu terjaga dan mengurangi kualitas tidur.
"Apakah Anda ingat bagaimana secangkir kopi dapat membuat terjaga sebelum melakukan ujian esok hari ? Kafein adalah stimulan dan dapat membuat kita terjaga. Fungsi kafein adalah menahan zat-zat yang membuat kita untuk segera tidur, hal ini juga nanti akan meningkatkan produksi adrenalin dalam tubuh. = Jadi hindari apapun yang mengandung kafein dimalam hari,"  ujar Tanusha Banerjee, terapis tidur asal India.
Selain itu Tanusha yang juga berprofesi sebagai ahli hipnotis ini mengatakan bahwa anggur dapat membantu membuat badan lebih rileks. Hanya saja alkohol yang terkandung di dalamnya membuat seseorang malah sulit untuk tidur.
3.Mendengarkan musik
Mengapa seorang ibu menyanyikan lagu pengantar tidur untuk anak-anaknya? Tentu saja untuk membuatnya cepat tertidur. Beberapa penelitian menunjukan bahwa alunan musik yang menenangkan dapat membuat seseorang mudah untuk tertidur. Dengan mendengarkan musik akan  membuat tubuh semain rileks dan mempercepat proses tidur.
4.Cobalah berhitung
Ya, dengan menghitung akan membuat Anda cepat untuk tertidur. Studi terbaru menemukan bahwa memecahkan masalah matematik seperti menghitung di kepala secara perlahan-lahan atau pun mengurutkan nama-nama tertentu akan membuat anda lebih cepat tertidur.
"Tugas yang rumit seperti menghitung akan memaksa otak bekerja lebih keras sehingga dapat membuat Anda segera tidur. Cara ini lebih ampuh dibanding dengan metode 'relaxing imagery' yang menggunakan cara visual," ujar spesialis tidur Mohammad Hasin.
5.Mempercepat waktu tidur
Jika Anda terbiasa tidur terlalu larut cobalah untuk menggeser waktu tidur anda 15 menit lebih awal dari biasanya. Jangan berpikir dengan cara ini akan mengurangi kualitas tidur Anda. Justru akan membuat tubuh anda merubah jam biologis tidur  sehingga waktu tidur pun kembali normal.
6.Matikan elektronik
Dengan mematikan  gadget, lampu bahkan perangkat elektronik yang dapat menimbulkan bunyi seperti kulkas, kipas dan Televisi akan membuat anda lebih fokus untuk tidur. Selain dapat menghemat listik cara ini juga dapat membuat Anda mendisiplinkan diri untuk tidur tepat waktu.
7.Hubungi dokter
Jika Anda masih belum bisa mendapatkan tidur yang berkualitas, ada baiknya segera hubungi dokter untuk menjalani terapi. Sehingga Anda mendapatkan metode yang tepat untuk mengatasi masalah tidur anda.

 Sumber :



Ponsel Android Bentley Harganya Setara Avanza

Vertu dikenal sebagai produsen ponsel mewah. Baru-baru ini, mereka meresmikan kehadiran ponsel Android anyar hasil kolaborasinya dengan pabrikan mobil premium asal Inggris, Bentley.
Produsen ponsel dan mobil mewah bekerja sama, sudah pasti produk yang dihasilkan eksklusif dan mahal. Ponsel bernama resmi Vertu for Bentley ini dijual senilai USD 16.500 atau di kisaran Rp 201 juta. Cukup untuk membeli sebuah mobil Toyota Avanza.
Jumlah yang dijual pun terbatas, hanya 2.000 unit saja. Selain menjual brand, ponsel tersebut didesain begitu elegan untuk menjustifikasi harga tingginya.
Dikutip detikINET dari DigitalTrends, Rabu (15/10/2104), bodi Vertu for Bentley ini dibalut kulit lembu berkualitas tinggi, lengkap dengan logo Bentley. Dan smartphone ini dibuat sepenuhnya dengan tangan.
Sedangkan layarnya berlapis safir. Pengguna Vertu for Bentley juga akan mendapat dukungan 24 jam dan aplikasi Vertu Life yang akan memberitahu informasi mengenai acara acara glamour yang bisa diikuti.
Secara spesifikasi, tidak ada yang terlalu istimewa. Ponsel ini mengambil basis Vertu Signature Touch yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Ia mengusung layar 4,7 inch resolusi 1080p, kamera 13 megapixel, prosesor Qualcomm Snapdragon 801 dan sistem operasi Android 4.4 KitKat.
Sumber :




Rahasia Juragan Properti Bermodal Nol Dengan Omzet Rp 9 Miliar/Tahun

     Setiap orang membayangkan bahwa menggeluti bisnis properti harus menyiapkan dana berlimpah, paling tidak ratusan juta rupiah bila ingin membuat perumahan tipe sederhana. Tapi nyatanya ada juga orang yang bisa menjalankan bisnis ini dengan eksis tanpa banyak modal, atau bahkan tanpa modal.
“Modal saya itu bisa dibilang nol. Ya, paling modal untuk beli bensin untuk wara-wiri,” kata Bekti Nugroho (34) yang menjalankan bisnis properti pengembangan rumah model kluster seperti dikutip dari myoyeah, Jumat (10/10/2014)
Komplek perumahan yang dibangun Bekti biasanya berkisar antara 3-5 rumah. Meski begitu, dia tak hanya membatasi hanya bangunan rumah tinggal. Dia beberapa kali juga membangun kos-kosan.
Lantas bagaimana Bekti bisa menjalani bisnis properti yang membutuhkan dana besar seperti untuk pembelian tanah hingga dana pembangunan? Bekti berperan sebagai penghubung untuk mengajak kolaborasi satu pihak dengan pihak lainnya. Ia menyiapkan manajemen untuk pihak-pihak yang terkait dengan bisnis ini.
Misalnya saja ada seorang pemilik tanah yang lokasinya cukup strategis. Dia mendatangi pemilik tanah tersebut dan berniat membeli dengan tempo waktu tertentu. Misalnya ada tanah seharga Rp 100 juta, maka bekti akan membayar tanah tersebut dalam jangka tertentu setelah rumah terjual. Biasanya ada kesepakatan di awal dengan pemilik tanah sebelum proyek berjalan.
Untuk dana pembangunan pun Bekti mencari mitra yang mau mendanai proyek tersebut. Misalnya dia memerlukan dana pembangunan rumah sebesar Rp 100 juta, maka dia akan mencari investor yang mau mengucurkan dana untuk proyek tersebut.
Setelah proyek selesai dan rumah terjual, maka investor tersebut akan menerima uang plus bonus penjualan. Misalnya saja dari Rp 100 juta yang dipinjamkan, investor tersebut akan menerima uang Rp 110 juta sesuai kesepakatan di awal.
Tapi bekti memberikan tawaran menarik bagi investor. Misalnya saja rumah yang dijual belum laku pada masa yang ditentukan dan rumah tersebut laku beberapa bulan kemudian dengan harga yang otomatis terdongkrak naik, dia akan memberikan keuntungan lebih kepada investor tersebut.
Misalnya saja seharusnya investor mendapatkan Rp 110 juta, ketika rumah laku dengan harga lebih tinggi, maka dia akan mendapatkan Rp 115 juta.
Bekti memulai usaha ini sekitar tiga tahun lalu dengan fokus area pembangunan di daerah Jogja, khususnya daerah Jogja utara.
Namun tahun ini proyeknya sudah berkembang sampai ke Magelang. Dalam setahun omzetnya mencapai Rp 9 miliar. Tapi Bekti tak mau buka-bukaan tentang keuntungan bersihnya.
“Yang penting bisa buat hidup sehari-hari dan bayar karyawan. Usaha ini karyawannya tetapnya masih 5 orang. Tapi kalau untuk tukang lepasan sekitar 40 orang jumlahnya. Ya, yang penting mereka bisa menerima gaji rutin dan tidak telat. Itu yang penting,” kata Bekti berdiplomasi.
Menurut lelaki lulusan Universitas Islam Indonesia ini, yang membedakan dirinya dengan bisnis lain adalah penerapan sistem open management. Setiap perkembangan bisnis yang dia lakukan, termasuk hitungan untung rugi, investor bisa mengecek setiap saat dan dilaporkan dengan transparan.
“Prinsip saya adalah win win solution,” katanya. Target ayah satu anak ini adalah mengembangkan usaha ini semakin luas. Kota-kota sekitar Jogja menjadi targetnya. Magelang dan Solo adalah dua kota yang sudah dirambah Bekti. Meningkatkan omzet adalah target saat ini agar dia bisa berhenti menjalankan peran ini pada usia 40 tahun.
Ia berharap, saat usianya menginjak kepala 4 nanti, dia akan memainkan peran baru sebagai investor untuk bisnis-bisnis baru yang akan bertumbuh.
Sebuah cara unik yang sudah ditempuh pria jangkung yang menjalankan bisnis properti tanpa modal di bawah bendera Nugraha Land ini. Anda tertarik untuk mencoba bisnis properti tanpa modal seperti ini?
Sumber :


Tips Perpajakan Untuk Investor Forex

Pertanyaan Bapak Henry:
Saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:
Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
Di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Demikian pula halnya dengan pelaporan pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan transaksi forex trading maka atas penghasilan selisih kurs mata uang asing yang Bapak Henry peroleh akan dipergunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final) sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.
Sumber :