Jumat, 26 September 2014

segmentasi pasar

  1.   Pengertian Segmentasi Pasar.
     Segmentasi pasar adalah proses membagi pasar keseluruhan suatu produk atau jasa yang bersifat heterogen ke dalam beberapa segmen, dimana masing-masing segmennya cenderung bersifat homogeny dalam segela aspek.
     Oleh karena itu segmentasi pasar merupakan inti dari strategi pemasaran ada dua kegiatan penting yang harus dilaksanakan:
  1. Pemilihan pasar yang akan dijadikan sasaran penjualan dimana suatu kegiatan yang menentukan kemampuan untuk mengukur secara efektif kesempatan penjualan di berbagai segmen pasar.
  2. Pemilihan marketing mix yang sangat tepat adalah suatu kegiatan yang memerlukan kemampuan untuk menilai kebutuhan-kebutuhan segmen yang berlainan.

A. Hubungan Antara Perilaku Konsumen Dengan Segmentasi Pasar.
       Dalam ilmu ekonomi, secara luas konsumen di definisikan sebagai pengguna barang ataupun jasa. Sedangkan pasar juga dapat diartikan sebagai tempat bertemunya antara pembeli dan penjual yang menawarkan barang ataupun jasa sehingga terjadi proses jual beli.
Tidak lepas dan karakter individu konsumen, namun perilaku tersebut juga muncul karena gaya komunikasi produk, image building, trend an beragam hal lainnya. Namun ada benang merah yang bisa ditarik dan beragam konsumen yang ada dan dikelompokkan menjadi satu konsumen dengan ciri tertentu. Penggolongan konsumen berdasar ciri-ciri tertentunya sering disebut dengan perilaku konsumen.
konsumen memiliki karakter dan perilaku yang berbeda tergantung dan beragam aspek. Pasar di dunia modern semakin luas pengelompokannya, namun masih tetap bisa dikenali dengan pengelompokan pasar berdasar ciri-ciri tertentu.

B. Segmentasi Dan Profitabilitas.
Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.

a. Tingkatkan Efisiensi Proses Produksi
Proses produksi yang efisien akan menghasilkan penghematan. Semakin berhemat, semakin rendah pula biaya produksi. Dengan semakin rendahnya biaya produksi, maka margin keuntungan juga samakin tinggi. Terapkan prinsip-prinsip “Total Quality Management” sistem produksi Anda untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu.
b. Fokus Pada “Core Business” Terpenting Anda
Apakah Anda sudah mengetahui apa sebenarnya Core Business di mana Anda harus menfokuskan waktu, energi dan pikiran? Jika Anda melenceng pada hal-hal yang tidak penting, maka yang sedah Anda lakukan adalah pemborosan sumberdaya yang sangat berharga, yaitu waktu Anda.
c. Berdayakan Orang-orang Yang Berdedikasi Melalui Kepemimpinan
Manusia adalah sumberdaya terpenting dalam organisasi Anda. Semakin tinggi tingkat penghargaan Anda pada aspek manusia, semaking tinggi pula tingkat kemampuan untuk menciptakan keberhasilan organisasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan organisasi yang efektif, Anda akan mampu membawa organisasi Anda ke level yang lebih tinggi dan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi pula.
d. Pertajam Kecerdasan Organisasi
Apakah organisasi Anda merupakan organisasi yang cerdas? Semakin cerdas organisasi, semakin tinggi pula kemampuan organisasi Anda dalam menavigasikan diri ke arah masa depan yang lebih baik. Seberapa sering Anda memberikan pelatihan-pelatihan berkualitas bagi para karyawan untuk mempertajam kemampuan mereka dalam mengelola organisasi secara lebih profesional. Semakin cerdas organisasi, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan Anda.
e. Kompensasi Yang Sesuai
Manusia ingin dihargai. Jika Anda membayar lebih rendah dibandingkan kemampuan dan usaha yang sudah mereka berikan bagi organisasi Anda, mereka akan merasa dirugikan. Jika mereka merasa dirugikan, maka sebaiknya Anda jangan berharap mereka akan memberikan yang terbaik bagi organisasi Anda. Jika kita melihat negara-negara yang sistem ekonominya telah maju, kita melihat bahwa sistem kompensasi yang diterapkan merefleksikan kinerja.

C. Penggunaan segmentasi dalam strategi pemasaran
Agar segmen pasar dapat bermanfaat maka harus memenuhi beberapa karakteristik:
• Measurable : Ukuran, daya beli, dan profil segmen harus dapat diukur meskipun ada beberapa variabel yang sulit diukur.
• Accessible : Segmen pasar harus dapat dijangkau dan dilayani secara efektif.
• Substantial : Segmen pasar harus cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani
• Differentiable : Segmen-segmen dapat dipisahkan secara konseptual dan memberikan tanggapan yang berbeda terhadap elemen-elemen dan bauran pemasaran yang berbeda.
• Actionable : Program yang efektif dapat dibuat untuk menarik dan melayani segmen-segmen yang bersangkutan.
Langkah dalam mengembangkan segmentasi yaitu:
1. Mensegmen pasar menggunakan variabel-variabel permintaan, seperti kebutuhan konsumen, manfaat yang dicari, dan situasi pemakaian.
2. Mendeskripsikan segmen pasar yang diidentifikasikan dengan menggunakan variabel-variabel yang dapat membantu perusahaan memahami cara melayani kebutuhan konsumen tersebut dan cara berkomunikasi dengan konsep.

2. RENCANA PERUBAHAAN
A.  Analisis Konsumen Dan Kebijakan Sosial
Analisis konsumen berguna untuk melihat bagaimana konsumen mengambil keputusan dan peran pemasaran di dalamnya.

Pengambilan Keputusan Konsumen
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang mengalami berbagai pentahapan sebagai berikut:
1. Analisis Kebutuhan. Konsumen merasa bahwa dia membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keinginannya. Kebutuhan itu bisa dibangkitkan oleh dirinya sendiri ataupun stimulus eksternal. Stimulus bisa melalui lingkungan bergaul, sesuatu yang dilihat, ataupun dari komunikasi produk atau jasa perusahaan lewat media massa, brosur, dan lain-lain.
2. Pencarian Informasi. Setelah kebutuhan itu dirasakan, konsumen kemudian mencari produk ataupun jasa yang bisa memenuhi kebutuhannya.
3. Evaluasi Alternatif. Konsumen kemudian mengadakan evaluasi terhadap berbagai alternatif yang tersedia mulai dari keuntungan dan manfaat yang dia peroleh dibandingkan biaya yang harus ia keluarkan.
4. Keputusan Pembelian. Konsumen memutuskan untuk membeli merek tertentu dengan harga tertentu, warna tertentu.
5. Sikap Paska Pembelian. Sikap paska pembelian menyangkut sikap konsumen setelah membeli produk ataupun mengkonsumsi suatu jasa. Apakah dia akan puas dan terpenuhi kebutuhannya dengan produk atau jasa tersebut atau tidak.
Analisis Kebijakan Sosial
Analisis kebijakan (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis kebijakan tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakn yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Namun demikian, baik analisis kebijakan maupun pengembangan kebijakan keduanya memfokuskan pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan. Analisis kebijakan mengkaji kebijakan yang telah berjalan, sedangkan pengembangan kebijakan memberikan petunjuk bagi pembuatan atau perumusan kebijakan yang baru.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi atau rekomendasi (prescription or recommendation) terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang telah diterapkan. Penelaahan terhadap kebijakan sosial tersebut didasari oleh oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan tindakan sebagai berikut:
1. Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
2. Orientasi nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar dan salah.
3. Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.

B. Perubahan Struktur Pasar Konsumen
Struktur Pasar Konsumen - Persaingan Sempurna, Monopolistik, Oligopoli dan Monopoli:
a. Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya

adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar


b. Pasar Monopolistik
Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah seperti makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar monopolistik :
- Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
- Mirip dengan pasar persaingan sempurna
- Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
- Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
- Relatif mudah keluar masuk pasar

c. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain

d.PasarMonopoli
Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli



Sumber :









tugas perilaku konsumen


1. Pengertian Perilaku Konsumen dan Cakupan Ilmu Perilaku Konsumen.
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Secara sederhana, perilaku konsumen adalah suatu tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, menggunakan (memakai, mengkonsumsi) dan menghabiskan produk (barang dan jasa) termasuk proses mendahului dan mengikuti tindakan ini. Contohnya septian setelah melihat pameran komputer, merasa tertarik dan percaya bahwa merek komputer tertentu sangat andal, merasa menyenangi, kemudian memutuskan untuk membeli, menggunakannya. Setelah 3 tahun menjadi bosan kemudian menukarnya dengan komputer yang baru atau menjualnya. 
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen merupakan studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya mereka yang tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, di mana mereka membeli, seberapa sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakannya. Mereka juga harus tahu untuk apa mereka membeli, dan juga apa manfaat yg mereka peroleh.

2. Siapa Sebenarnya Konsumen Itu dan Apa Saja Ciri-Ciri Konsumen.       
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut pengecer atau distributor. Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu Perilaku Konsumen Rasional, Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut :
-          barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen,
-          barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen,
-          mutu barang terjamin,
-          harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional, Suatu perilaku dalam mengkonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu :
- tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik,
- memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen,
- ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon,
- prestise atau gengsi.

Ciri-ciri konsumen ada 2 wujudnya :
-     Personal Consumer : Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
-     Organizational Consumer : Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.
Menurut Handi Irawan perilaku konsumen Indonesia dikategorikan menjadi sepuluh, tapi hanya 5 kategori yang saya muat di sini, yaitu :
1.  Berpikir jangka pendek , ternyata sebagian besar konsumen Indonesia hanya berpikir jangka pendek dan sulit untuk diajak berpikir jangka panjang, salah satu cirinya adalah dengan mencari yang serba instant.
2.  Tidak terencana, hal ini tercermin pada kebiasaan impulse buying, yaitu membeli produk yang kelihatannya menarik (tanpa perencanaan sebelumnya).
3.  Suka berkumpul, masyarakat indonesia mempunyai kebiasaan suka berkumpul (sosialisasi). Salah satu indikator terkini adalah situs social networking seperti Facebook dan Twitter sangat diminati dan digunakan secara luas di Indonesia.
4.  Gagap teknologi , sebagian besar konsumen Indonesia tidak begitu menguasai
teknologi tinggi. Hanya sebatas pengguna biasa dan hanya menggunakan fitur yang umum digunakan kebanyakan pengguna lainnya.
5.  Gengsi , Konsumen Indonesia amat getol dengan gengsi. Banyak yang ingin cepat naik “status” walau belum waktunya. Saking pentingnya urusan gengsi ini, mobil-mobil mewah pun tetap laris terjual di negeri kita pada saat krisis ekonomi sekalipun.

3 Penelitian Konsumen Sebagai Suatu Bidang Yang Dinamis.
Perilaku konsumen dikatakan dinamis karena proses berpikir, merasakan, dan aksi dari setiap konsumen, kelompok konsumen selalu berubah secara konstan. Sifat yang dinamis demikian menyebabkan pengembangan strategi pemasaran menjadi sangat menantang sekaligus sulit. Suatu strategi dapat berhasil pada suatu saat dan tampat tertentu tapi gagal pada saat dan tempat lain. Karena itu suatu perusahaan harus senantiasa melakukan inovasi-inovasi secara berkala untuk meraih konsumennya.


Sumber :









Jumat, 18 April 2014

Hak Pilih Aktif dan Pasif di Indonesia

Di dalam dua putusannya, MK berpendapat bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional, sebagaimana tercantum dalam pasal 25 ICCPR. Dengan kata lain, MK menyatakan keberlakuan pasal 25 ICCPR tersebut dalam sistem hukum Indonesia, setara dengan aturan-aturan konstitusi. Kenyataan ini tentu merupakan angin segar bagi pegiat demokrasi dan HAM di Indonesia. Nilai-nilai universal demokrasi dan HAM, sebagaimana dibahas di paragraf di atas tadi, mulai diakui keberlakuannya di dalam sistem hukum Indonesia. Tetapi, benarkah pengakuan seperti ini sudah merupakan jaminan yang memadai? Untuk memastikannya, masih mesti kita lihat lagi bagaimana pembatasan hak dasar tersebut dimungkinkan terjadi. Sebelumnya, ada baiknya kita selami lebih dulu esensi hak pilih itu sendiri.

Dilihat dari pokok bahasan MK dalam dua putusannya, cakupan hak pilih meliputi hak pilih eksekutif (008/PUU-II/2004) dan hak pilih legislatif (011-017/PUU-I/2003). Sampai sejauh ini, bisa dikatakan tidak ada pembedaan antara penggunaan hak pilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan penggunaan hak pilih pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Hanya saja, kalau kita jeli mengamati, permohonan Alwi Shihab sebagai individu untuk menggunakan hak pilihnya pada putusan perkara No. 008/PUU-II/2004, dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Alasan MK, Alwi Shihab tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan. Sementara itu, permohonannya sebagai ketua umum PKB yang mencalonkan Gus Dur, dapat diterima oleh MK. Artinya, MK tidak melihat adanya hak pilih aktif yang dimiliki individu, terkait dengan penolakan KPU terhadap pencalonan Gus Dur. Sedang hak pilih aktif dan pasif dalam hal ini (melalui dukungan sebuah partai) adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama.

Dari kealpaan di atas saja, maka makna pasal 25 ICCPR itu sendiri sudah mulai bergeser. Mengapa begitu? Karena, apabila kita baca baik-baik naskah pasal tersebut, sudah jelas bahwasanya jaminan atas hak pilih aktif dan pasif, ditujukan “untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih”. Sehingga, makna hak pilih semestinya dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi aktifnya (memilih) dan sisi pasifnya (dipilih). Majelis hakim MK sendiri hanya baru melihatnya dari satu sisi saja. Akibatnya, jaminan hak pilih yang semestinya juga dipahami sebagai jaminan adanya kebebasan memilih dalam sebuah Pemilu yang jujur, adil dan terbuka, hanya dipahami di dalam konteks hak untuk dipilih. Pemahaman ini tentu membawa dampak pada pertimbangan MK ketika menguji absah tidaknya pembatasan hak tersebut nantinya.

Pembatasan hak pilih aktif dan pasif di Indonesia
Untuk menguji apakah pembatasan yang dilakukan pembuat kebijakan atas hak pilih warga negara, maka konsep anti diskriminasi menjadi penting untuk ditinjau. Sebagaimana telah penulis tuturkan di muka, rujukan pada hak pilih diawali dengan pembahasan aturan-aturan anti-diskriminasi yang tersurat di dalam UUD 1945. Menariknya, kuasa hukum dalam perkara No. 011-017/PUU-I/2003, juga menyitir pendapat dari seorang pakar HAM dari Amerika (Henry Steiner: 1988), bahwa pasal 25 ICCPR “tidak hanya mendeklarasikan sebuah hak asasi, tetapi melampaui hal tersebut dengan mengartikulasikan ideal politik yang mendasari hak asasi”.

Meski begitu, majelis hakim MK tampaknya tidak tertarik untuk meninjau permasalahan tersebut dari cita dasar untuk menciptakan sebuah sistem politik yang terbuka. Apa yang dilakukan MK adalah kembali ke penafsiran tekstual (literal), dengan membaca pasal 25 ICCPR kata perkata di dalam konteks konsep anti-diskriminasi. Akibatnya, pencalonan seorang presiden yang memiliki nilai politik, tidak akan berbeda dengan mekanisme lamaran kerja seorang direktur perusahaan. Di bawah ini akan penulis rumuskan dulu metode yang dipakai majelis hakim MK, dilihat dari putusan-putusan di atas.

Pertama, MK akan melihat alasan pembatasan atau pembedaan dalam kasus bersangkutan. Menurut MK, alasan-alasan yang mungkin tidak dibenarkan seperti dimaksud pasal 25 ICCPR, hanyalah alasan-alasan pembedaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 ICCPR yang lengkapnya berbunyi: “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa perbedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status sosial lainnya.”

Sehingga, alasan pembedaan yang menurut MK tidak terdapat dalam pasal 2 ICCPR, tidak bisa dijadikan dasar bagi warga negara untuk mempertahankan hak dasarnya yang bersumber dari pasal 25 ICCPR. Berdasar pada argumen tersebut, MK memutuskan bahwa dasar permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dalam kasus Gus Dur (008/PUU-II/2004) adalah tidak tepat. Sedang di sisi lain, permohonan dari kuasa hukum dalam kasus (mereka yang diduga) ex-anggota PKI (011-017/PUU-I/2003) yang mendasarkan permohonan pada pasal 25 ICCPR, dapat diterima oleh MK. Alasan MK ketika itu, telah terjadi pembatasan atau pembedaan atas dasar keyakinan politik. Sehingga, pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ke dua, apabila MK menerima bahwa permohonan berdasar pada pasal 25 ICCPR dapat diterima, sampailah kita pada tahap selanjutnya. Seperti apakah kriteria suatu pembatasan oleh pengambil kebijakan yang masih bisa dibenarkan? Sebenarnya, pasal 25 ICCPR sendiri sudah menggariskan sebuah formulasi kumulatif. Selain pembatasan dimaksud harus tidak bertentangan dengan konsep anti-diskriminasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ICCPR, pembatasan tersebut juga tidak boleh berupa “pembatasan yang tidak layak.”

Apa definisi layak atau tidak layak tersebut? Dalam hal ini, General Comment No. 25 (1996) yang dikeluarkan oleh Human Rights Committee (HRC)semestinya bisa digunakan untuk memberikan gambaran umum bagaimana pasal 25 ICCPR pada umumnya ditafsirkan.

Paragraf 15 dokumen tersebut mengatur tentang implementasi hak pilih pasif:“The effective implementation of the right and the opportunity to stand for elective office ensures that persons entitled to vote have a free choice of candidates. Any restrictions on the right to stand for election, such as minimum age, must be justifiable on objective and reasonable criteria. Persons who are otherwise eligible to stand for election should not be excluded by unreasonable or discriminatory requirements such as education, residence or descent, or by reason of political affiliation. No person should suffer discrimination or disadvantage of any kind because of that person’s candidacy. States parties should indicate and explain the legislative provisions which exclude any group or category of persons from elective office.”

Berdasar parameter tersebut, maka pembatasan hanya dibolehkan, sepanjang berdasar atas kriteria perundangan yang obyektif dan masuk akal, serta penetapannya mesti dilakukan melalui sebuah prosedur yang jujur dan adil.


Bagaimanapun juga, seperti sudah disebutkan di muka, MK kembali ke rambu-rambu pembatasan hak asasi yang termaktub di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945. Menurut MK, pembatasan yang dilakukan harus didasarkan pada “alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan.”

Jumat, 13 Desember 2013

tugas 3

TUGAS 3 NAMA : SRI WAHYUNINGSIH KELAS : 2EA26 NPM : 17212132  APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPEARASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA Ya , kaerena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula. prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain. Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa : • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; • Pengelolaan dilakukan secara demokratis; • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha • masing-masing anggota; • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; • Kemandirian. Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia: a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi ) c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi Apakah Koperasi Menguntungkan(secara keuangan) Bagi Anggotanya? Ya karena Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sehingga koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam koperasi tersebu, Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/24/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/

tugas 3

TUGAS 3 NAMA : SRI WAHYUNINGSIH KELAS : 2EA26 NPM : 17212132  APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPEARASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA Ya , kaerena prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula. prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain. Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa : • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; • Pengelolaan dilakukan secara demokratis; • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha • masing-masing anggota; • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; • Kemandirian. Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia: a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi ) c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi Apakah Koperasi Menguntungkan(secara keuangan) Bagi Anggotanya? Ya karena Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sehingga koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam koperasi tersebu, Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. http://putusandyka.wordpress.com/2011/10/24/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/

Jumat, 01 November 2013

Ekonomi Koperasi


1. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

Di dalam ilmu ekonomi terdapat apa yang disebut sebagai prinsip ekonomi, yaitu :

1.Kita selalu melakukan Trade Off.
2.Biaya adalah segala sesuatu yang anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.

3.Orang rasional berpikir secara bertahap.

4.Orang selalu beraksi terhadap insentif.
5.Perdangan dapat menguntungkan semua pihak.

6.Pasar secara umum merupakan wahana yang baik guna mengkoordinasikan kegiatan   ekonomi.
7.Pemerintah ada kalanya dapat memperbaiki hasil kerja mekanisme pasar.

8.Standar hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9.Harga harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.

10.Masyarakat menghadapi Trade Off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

Prinsip Ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri (alturisme), keadilan, keadaan perekonomian negara, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi itu sendiri merupakan garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi unuk melaksanakaan nila-nilai koperasi dalam praktik kerjanya. Ia juga merupakan landasan kerja bagi koperasi dalam melakukan organisasi dan bisnisnya yang sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

Prinsip koperasi pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale pada tahun 1844. Ia berisi rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi, yaitu sebagai berikut :

1.       Menjual barang murni, harus asli, dan dengan menggunakan timbangan yang benar.
2.       Menjual secara tunai.
3.       Menjual sesuai dengan harga pasar.       
4.       Seorang anggota berhak memiliki satu suara.
5.       Tidak membeda-bedakan aliran politik dan agama anggota.
6.       Pengawasan dilakukan secara demokratis.                                
7.       Keanggotaannya bersifat terbuka.
8.       Bunga atas modal dibatasi.
9.      Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa dan pembelian masing-masing anggota.
10.     Menyelenggarakan pelatihan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.

Salah satunya Prinsip Prinsip Ekonomi Koperasi :

1.       Prinsip Munkner
2.       Prinsip Rochdale
3.       Prinsip Raiffeisen
4.       Prinsip Herman Schulze
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992.

 

 Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1.Sistem permodalan yang bersifat gotong royong
 Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok
yang sudah di tentukan.
2.Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawab ke Pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.

Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Termasuk dalam kerangka memperoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas, Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan ciri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.

 

2. DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disamping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

1.Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

4.Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

5.Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

6.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi

7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi

8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi

·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya

·         Koperasi harus bersifat mandiri

·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.      Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

2.      Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi

3.      Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan

4.      Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas

5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama.